Website Wakil Rakyat - DPRD Banyumas http://bambangpudjiyanto.com Website ini sebagai sarana Informatif dan komunikasi yang interaktif secara online kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Banyumas untuk menambah wawasan dan sebagai media aspirasi masyarakat Kabupaten Banyumas Tue, 7 Sep 2010 09:06:51 +0700 CMS KOMA v1.00 id http://bambangpudjiyanto.com http://bambangpudjiyanto.com/images/logo.gif Website Wakil Rakyat - DPRD Banyumas FPDI Perjuangan Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=31958 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=31958 Thu, 22 Apr 2010 20:21:06 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE BERITA NASIONAL http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=31958

Jakarta - Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo menyatakan penolakan atas rencana kenikan tarif dasar listrik (TDL). FPDIP mempertanyakan urgensi penaikan TDL oleh pemerintah, sementara Dirut PLN Dahlan Iskan tidak mengajukan kenaikan TDL.

"FPDIP mempertanyakan apa dasar pemerintah ingin menaikkan TDL, padahal PLN melalui dirutnya ternyata tidak ada opsi mengajukan hal kenaikan TDL 15 persen yang seharusnya bisa diefisiensi," kata Tjahjo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

Menurut Tjahjo, kenaikan TDL belum tepat waktunya. Jika dipaksakan, malah makin memberatkan rakyat dan pengusaha kecil-menengah.

"FPDIP belum melihat urgensi pemerintah menaikkan TDL yang nantinya jadi beban rakyat," protes Tjahjo.

FPDIP mengapresiasi kebijakan Dirut PLN Dahlan Iskan yang tidak memaksakan kenaikan TDL. Menurut Tjahjo, opsi penggunaan bahan bakar lain masih bisa diaplikasikan.

"FPDIP DPR sangat mengapresiasi keputusan dirut PLN yang secara terbuka dalam melakukan pengurangan penggunaan bahan bahar minyak dan mengganti dengan bahan bakar lainnya.
Ini sangat efisien," tutupnya.

 

Sumber : Elvan Dany Sutrisno – detikNews

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
Sejarah Perkoperasian di Indonesia http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=30080 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=30080 Sat, 3 Apr 2010 16:48:20 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE Serba-Serbi http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=30080

Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan Purwokerto), atau lebih di kenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank ini didirikan untuk membantu pegawai pemerintah (priyayi) terlepas dari jeratan lintah darat.

Muhammad Hatta berpendapat, bahwa Bank Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi. Meskipun demikian, pendirian bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten Residen De Wolff Van Westerrode  untuk mengembangkan koperasi-koperasi kredit di kalangan petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van Westerrode ingin mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang pernah dilihatnya di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model Raiffeisen ini tidak terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini disebabkan karena adanya kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan ekonomi modern (tempat lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi tradisional (di Jawa dengan sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De Wolff Van Westerrode kemudian melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank yang didirikan Raden Arya Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en Landbouwercredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani Purwokerto). Bersamaan dengan perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan Banyumas didirikan 250 lumbung desa yang bertugas memberikan kredit dalam bentuk padi.

Berdirinya Bank Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank Kredit Rakyat) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pengembangan cita-cita koperasi di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908 oleh Budi Utomo. Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.

Melihat perkembangan koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan perkoperasian. Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara lain: harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan tersebut dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang Belanda dan 3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi Koperasi, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927. Undang-undang baru ini jauh lebih ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915, antara lain: hanya membayar 3 gulden untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan hukum dagang masing-masing daerah, perizinan bisa diperoleh di daerah setempat, dan proposal pengajuan bisa menggunakan bahasa daerah.

Pada tahun 1927, dr. Soetomo mendirikan Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil kaum intelektual yang antara lain mempelajari masalah perkoperasian.

Pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelenggarakan Konggres Koperasi di Jakarta. Konggres ini membangkitkan kembali semangat berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong berdirinya banyak koperasi di Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1932, setelah itu koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan dasar-dasar yang dimiliki koperasi-koperasi tersebut masih lemah.

Pada tahun 1933 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No. 431 Tahun 1915. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda berlaku dua peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri dibuka kembali dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor di daerah menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih memakai UU No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23 yang mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan, antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).

Pada tanggal 1 Agustus 1944 pemerintah Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan berdirinya kantor ini, maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor Perekonomian Rakyat yang diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan barang-barang kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan perang tentara Jepang.

Pada tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.

Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.

Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Sejak itu gerakan koperasi mengalami konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi setelah menjadi anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1956.

Perkembangan Undang-undang Perkoperasian Setelah Kemerdekaan

Pada tahun1949 pemerintah Indonesia mengganti UU No.91 Tahun 1927 dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927. Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33).

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin. Pada tahun 1965 pemerintah mengganti PP No. 60 Tahun 1959 dengan UU No. 14 Tahun 1965. Undang-undang baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan lahirnya Orde Baru.

Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa undang-undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.

Sumber : Ibnoe Soedjono,

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
PDIP Bulat Dukung Opsi C http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=26554 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=26554 Thu, 4 Mar 2010 01:14:17 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE BERITA NASIONAL http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=26554

Jakarta - PDIP secara bulat mendukung opsi C dalam voting paripurna. dari jumlah 94 anggota, hanya 90 yang hadir, 4 anggota absen.

Jumlah pemilih opsi C ini sama dengan jumlah pemilih saat voting pertama, Rabu (3/2/2010) malam. Sama halnya dengan PDIP, Golkar dan Demokrat juga tetap menunjukkan konsistensinya.

Hingga pukul 22.55 WIB, Proses voting di Gedung DPR Masih berlangsung. (anw/anw)

 

90 Orang Dukung Opsi A dan C, Suara PDIP Halang 4


  Jakarta - PDIP secara bulat mendukung opsi A dan C saja yang akan diambil dalam voting paripurna. Namun dari jumlah 94 anggota, hanya 90 yang hadir, 4 anggota  absen.


Sebelumnya, suara Fraksi Partai Demokrat (FPD) memang benar-benar bulat. Total 148 anggota fraksi terbesar DPR itu memilih opsi dua, yakni dimunculkannya opsi AC dalam voting tahap dua.

Anggota Fraksi Partai Golkar bulat mendukung alternatif 1 yang berisi opsi A dan C. Dari 106 anggota, sebanyak 104 anggota mendukung pilihan tersebut. Sementara, 2 orang tidak memilih karena sakit.

Hingga pukul 20.20 WIB, Proses voting di Gedung DPR Masih berlangsung. (anw/yid) .


Beda dari Sikap FPKB, Lily Wahid Dapat Peringatan Pertama

Jakarta - Keberanian politisi PKB Lily Wahid untuk berbeda dengan sikap partainya dalam voting pemunculan opsi AC menuai sanksi. Lily akan dikenai sanksi berupa peringatan pertama sebelum tindakan tegas.

"Kita menyesalkan sikap dia yang tidak kompak dengan keputusan partai dan fraksi. Partai akan memberikan peringatan pertama," kata wakil ketua FPKB Bahrudin Nasori kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (
3/3/2010 ).

Menurut bendahara DPP PKB ini, partainya akan membahas soal sikap Lily yang dinilai tidak bisa dikendalikan. Sebab, PKB memiliki pilihan yang sudah didasarkan pada data dan fakta.

"Kalau jadi anggota DPD, tidak masalh tidak bisa dikoordianasi. Tetapi kalau jadi anggota partai yang harus ikut," paparnya.

Saat ditanya bagaimana jika dalam voting yang menentukan nanti tetap memilih berbeda, Bahrudin menjawab tegas,"Pokoknya kita beri peringatan. Kalau sudah satu, ya dua," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya anggota FPKB Lily Wahid memilih berbeda dengan mayoritas anggota fraksinya dalam voting pemunculan opsi AC. Pilihan yang berbeda itu membuat Lily langsung mendapatkan dukungan dan ucapan selamat dari berbagai fraksi yang menolak memunculkan opsi AC.

Lily bahkan mendapatkan ciuman selamat dari politisi PDIP Budiman Sudjatmiko selain ucapan selamat dari Akbar Faizal Cs. (van/yid)
.

 

Sumber : Detik News

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
BENDA CAGAR BUDAYA KITA http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=26110 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=26110 Fri, 26 Feb 2010 18:16:36 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE BUDAYA http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=26110 Oleh : H Bambang Pudjiyanto BE

          Kalau kita sudah kehilangan budaya, dengan perangkat-perangkatnya, bukan sebuah kemustahilan bahwa kita lambat laun akan tergilas oleh zaman. Ya….zaman semakin komplek. Pengaruh budaya dari luar kian beragam mempengaruhi bukan hanya sisi kejiwaan bangsa kita namun juga dari sisi-sisi yang nyata dari bentuk papan maupun sandang. Pengaruh itu semakin kuat sehingga mengakibatkan identitas kita semakin absurd ditelan oleh zaman itu sendiri. Kita hanya punya identitas. Itulah kita. Tak usah merasa berlebihan dalam menyanjung diri toh pada kenyataannya, kita ini tak pernah memiliki kekayaan apapun selain kekayaan identitas dari sebuah bangsa yang memiliki keberagaman budaya, dan perangkatnya.

          Pro dan kontra kebijakan Bupati Banyumas Drs. H Mardjoko MM, untuk kesekian kalinya terjadi. Kali ini, yang ramai menjadi perbincangan diantara para tokoh masyarakat kita adalah mengenai kebijakan penguasa membangun sebuah sumur di Aula Gedung Pendopo Si Panji. Sumur yang dibangun itu, menurut alasan Bupati, dibangun sebagai sumber mata air, yang ia yakini melalui cara yang ia lakukan sebagai sumber mata air yang pernah hidup pada awal berdirinya Kabupaten Banyumas. Bupati, berniat untuk kembali menghidupkan mata air tersebut, dengan membangun sebuah sumur di dalam aula.

Namun, mata air dari sumur yang konon akan disalurkan dalam 5 kran tersebut tidaklah mulus. Masyarakat setempat, yang selama ini begitu bangga dengan ‘kekayaan’ mereka satu-satunya yaitu Kompleks Pendopo Si Panji yang menyisakan benda-benda asli dari peninggalan lama, dibongkar sesuai dengan perintah sang penguasa. Masyarakat dibuat bingung, bimbang dengan pekerjaan yang dilakukan oleh bupati itu karena yang bersangkutan tidak pernah sekalipun menerangkan maksud dan tujuan pembangunan sumur tersebut. Dari sinilah, perlawanan masyarakat terhadap kebijakan bupati kembali dimulai. Masyarakat pun menuntut haknya untuk mengetahui apa yang akan dikerjakan terhadap ‘kekayaan’ mereka. Untuk kemudian menuntut agar pembangunan dihentikan.

Hingga akhirnya, sebuah surat kabar lokal membuka tabir kebenaran dari apa yang menjadi keraguan masyarakat. Surat Nomor 185/101.SP/BP3/P-II/2010 yang datang dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah tentang pembuatan sumur di gedung Kabupaten Lama Banyumas secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa komplek yang sekarang dibangun itu merupakan benda cagar budaya. Dasar penetapan itu adalah sudah diinventarisirnya gedung Kabupaten Lama Banyumas sebagai benda cagar budaya tak bergerak pada tahun 2004 dengan Nomor 11-02/Bas/43/TB/04. Secara gamblang, surat yang ditandatangani oleh Kepala BP3 Drs Tri Hatmaji itu juga memerintahkan agar kegiatan yang berkaitan dengan perubahan benda cagar budaya secara menyeluruh maupun terhadap bagian-bagiannya terkait prosedur perijinan dan ketentuan-ketentuan tentang perlakukan benda cagar budaya sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun 1992 harus dilalui dulu. Dan itu, tidak dilakukan oleh penguasa pada saat melakukan kegiatan itu. Namun, semua itu ternyata tetap saja tidak membuka mata hati sang penguasa. Bahkan dengan keyakinannya bahwa yang dilakukan itu merupakan kebenaran yang sesungguhnya, penguasa malah melakukan hal yang sangat konyol. Yakni menyurati menteri agar Kepala BP3 Jateng untuk dicopot jabatannya karena telah melakukan langkah atau keputusan dalam menentukan status banda cagar budaya untuk lokasi yang dibangun sumur. Bukan hanya itu saja, sang penguasa juga membuat lelucon dengan menyalahkan orang per orang sebagai biar kerok dari rencana pembangunan yang menurut dia, dilakukan demi kemajuan Banyumas. Jika ini kemudian ditanggapi dengan emosi, maka yang terjadi jelas seperti sebuah kulit durian yang hanya melawan buah timun.

          Kritik yang disampaikan masyarakat, selama ini selalu saja dipandang sebelah mata bahkan ironisnya, disebut-sebut sebagai sebuah provokasi untuk mengambat jalannya pembangunan. Padahal, kritik yang disampaikan terhadap dirinya sebagai seorang penguasa, dilakukan ketika masyarakat mendambahkan sebuah pembangunan yang dilakukan dengan aturan-aturan sebagaimana penguasa itu adalah seorang kepala pemerintahan. Penguasa pun seharusnya menyadari, jikalau ada perbedaan dalam pandang, terutama dalam penyikapan terhadap pembangunan sumur bor baik oleh masyarakat maupun oleh BP3 Jateng selaku kepanjangan tangan Menteri, yang dilakukan oleh bupati seharusnya melakukan uji materiil atau yudicial review, bukan kemudian menganggap Kepala BP3 ibarat seorang mantri pasar yang ketika itu berani menyatakan komentar atau keputusannya, dalam waktu tiga hari langsung dimutasi. Atau yang lebih konyol lagi memvonis masyarakat yang mengkritik sebagai seorang yang anti terhadap pembangunan. Pembangunan dalam sebuah pemerintahan itu memiliki tata cara dan pedoman, tidak dilaksanakan berdasarkan wangsit. Pemerintahan, kata dia, dalam melaksanakan kebijakan semestinya dilandasi dengan sebuah tatanan yang rasional sebagaimana tertuang dalam undang-undang, bukan dilandaasi hal-hal irasional yang tidak ada dalam sebuah undang-undang.

          Banyumas memang sangat kaya akan peninggalan. Kompleks Pendopo Si Panji adalah salah satu bagian dari beragam peninggalan budaya yang diwariskan pendahulu Banyumas yang masih tersisa. Disamping itu pula ada menhir, masjid, situs para sejarah dan lainnya, yang sudah dilindungi keberadaannya oleh pemerintah karena disebut sebagai benda cagar budaya. Pun dengan pendapa yang ada di Banyumas itu. Saya kira tidak menjadi berlebihan ketika masyarakat kemudian mengkritik keras, mendesak agar pembangunan sumur itu dihentikan karena memang, mereka masih menganggap aula pendapa adalah bagian dari sebuah identitas budaya daerah yang harus dipertahankan dengan warna aslinya. Bukan tanpa dasar, semua itu disampaikan dengan dasar hukum yang sudah dibuat pemerintah sendiri tentang bagaimana benda atau tempat yang memang memiliki kekhasan budaya harus diperlakukan. Yakni, semua benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia dikuasai oleh Negara (Pasal 4 UU No.5 Tahun 1992), dan dalam rangka penguasaan benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara (Pasal 5 UU No.5 Tahun 1992).

 

Tinjauan Kompleks Pendopo Si Panji sebagai Situs Cagar Budaya

          Kompleks Pendopo Si Panji (dalam inventaris BP3 Jateng disebut Kabupaten Lama Banyumas) dibangun oleh Bupati Yudonegoro II (Bupati Banyumas VII) pada tahun 1706 di kompleks inilah Pemerintahan Kabupaten Banyumas dipusatkan dan pindah ke Purwokerto pada tahun 1937. Pendopo yg berada di Banyumas sekarang merupakan Pendopo tiruan/duplikatnya. Namun meski hanya tiruan, pendapa itu perlu digaris bawahi merupakan jejak dari sejarah tersebut yang sangat penting untuk tetap dilestarikan.

          Dalam UU No.5/1992 beserta peraturan pelaksanaannya, bahwa suatu benda untuk dapat disebut sebagai BCB disamping memenuhi syarat materiil memang juga harus memenuhi syarat formal. Jadi tidak cukup hanya dikatakan bahwa benda/bangunan kuno yang bernuansa tradisionil dengan sendirinya adalah BCB, karena ada proses yuridis yang harus dilalui dan itu bisa membutuhkan waktu yang sangat lama sekali.

          Sebagai syarat materiil, pengertian Benda Cagar Budaya sebagaimana dalam BAB I Pasal 1 ayat (1) UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda Cagar Budaya, juga dapat berupa benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya berada dalam suatu lokasi yang disebut dengan situs, sedangkan situs berada dalam suatu kawasan yang disebut dengan kawasan cagar budaya.

          Sebagai syarat formal, setiap BCB harus mendapatkan penetapan hukum (SK) dari Menteri yang menyatakannya sebagai BCB. Dalam Pasal 6 PP No.10/1993 tentang Pelaksanaan UU No.5/1992 disebutkan “setiap orang yang memiliki BCB wajib mendaftarkannya” dan “Pendaftaran BCB dilakukan pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran BCB di Daerah Tingkat II tempat BCB tersebut berada”.

          Apabila setiap orang wajib mendaftarkan BCB kepada Pemerintah Daerah, sehingga menjadi ironis mana kala dinyatakan oleh Pemkab. Banyumas bahwa BCB Pendopo Si Panji belum terdaftar, sehingga menjadi pertanyaan besar selama ini Pemkab. Banyumas selaku instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran BCB kemana?

Sungguh sangat memprihatinkan bahwa tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh Pemkab. Banyumas dalam menentukan Situs Cagar Budayanya, semua justru diabaikan begitu saja. Bahkan, dengan kejadian pembangunan sumur bor, Pemkab secara langsung telah melakukan perusakan yang merupakan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian nilai budaya.

          Ditinjau secara logika materiil, fakta menunjukkan bahwa secara kasat mata Kompleks Pendopo Si Panji telah berusia lebih 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga harus diberi perlindungan hukum sebagaimana benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya Ditinjau secara logika yuridis, ruang lingkup UU No.5 Tahun 1992 tidak terbatas hanya terhadap benda cagar budaya tetapi juga pada benda yang diduga benda cagar budaya (pasal 3 UU No.5 Tahun 1992) yang dalam rangka perlindungan dan/atau pelestarian diberikan perlindungan sebagai benda cagar budaya (pasal 10(3) UU No.5 Tahun 1992).

          Dengan logika yang paling sederhana, pada saat UU No.5 Tahun 1992 diundangkan tanggal 21 Maret 1992, belum ada satupun benda cagar budaya yang ditetapkan oleh Menteri sebagai benda cagar budaya sebagaimana dikehendaki peraturan perundangan tersebut (matriil dan formal), tetapi benda yang diduga benda cagar budaya tersebut tentunya tidak dapat diperlakukan seenaknya, tetapi harus diperlakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang baru ditetapkan, karena benda yang belum mempunyai Surat Keputusan Penetapan dari Menteri sebagai benda cagar budaya tersebut, asalkan secara substansial memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU No.5 Tahun 1992, maka benda tersebut akan diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya.

          Berdasarkan uraian di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa, meskipun Kompleks Pendopo Si Panji atau Kabupaten Lama Banyumas sebagai benda cagar budaya belum diberi SK oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan (di wilayah Kabupaten Banyumas belum ada yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya, kecuali hanya makam dan masjid), namun demikian memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1992, sehingga “Kompleks Pendopo Si Panji” harus diberi perlindungan sebagaimana benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya. Ini artinya setiap kegiatan yang berkaitan dengan “pengelolaan” (perlindungan dan pemeliharaan) Kompleks Pendopo Si Panji harus tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya.

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
Bunuh Diri Budaya di Salatiga http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=25563 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=25563 Sun, 21 Feb 2010 00:36:12 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE BUDAYA http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=25563 Oleh : Eko Budihardjo

’’OLD historic buildings have outstanding values......as an exceptional testimony to nation’s history, cultural tradition, and civilization’’ (UNESCO, 2005)

Pembongkaran gedung eks Markas Kodim (Makodim) 0714 Salatiga merupakan suatu tragedi yang patut disesalkan. JO Simmonds dalam buku fenomenalnya Earthscape (1978) melukiskan penghancuran alam oleh manusia dengan sebutan ecological suicide atau bunuh diri ekologis. Dengan analogi itu kita bisa menyebut kisah tragis dirobohkannya gedung-gedung kuno bersejarah warisan budaya itu dengan istilah cultural suicide atau bunuh diri budaya.

Kenapa disebut bunuh diri? Karena yang ’’membunuh’’ bangunan-bangunan peninggalan masa silam itu justru malah para pemiliknya. Dan yang memberi izin adalah para pejabat pemerintah (pusat atau daerah) yang seharusnya menjaga dan memelihara pusaka budaya yang autentik itu.

Mereka tidak menyadari bahwa pusaka budaya yang unik itu, seperti yang dinyatakan UNESCO dalam kutipan di atas, memiliki nilai yang istimewa. Terutama sekali sebagai testimoni yang terandalkan terhadap sejarah, tradisi budaya, dan peradaban suatu bangsa.

Nenek moyang kita sendiri dengan sangat arifnya menitip pesan, ’’Yen wis kliwat separo abad, jwa kongsi binabat’’. Artinya, bangunan tua yang sudah berusia lebih dari separo abad, atau 50 tahun, jangan sampai dihancurkan begitu saja. Apalagi yang memiliki nilai sejarah, budaya dan estetika.

Harap disadari bahwa kota pada hakikatnya berfungsi sebagai panggung kenangan kolektif bagi seluruh warganya. Kota yang baik adalah kota yang bisa menyuguhkan sejarah dari kotanya, dari waktu ke waktu, secara fisik dan visual.
Sejarah tidak boleh diingat dan dipahami sekadar dengan menghafal tahun-tahun peperangan dan perjuangan para pahlawan semata-mata. Anak-anak dan cucu-cucu kita akan lebih tersentuh dan menghayati kisah heroik nenek-moyangnya melalui warisan atau pusaka budaya yang kasat mata.
Berarti mereka yang menghancurkan bangunan-bangunan kuno bersejarah adalah orang-orang yang memutus rantai sejarah. Generasi mendatang juga amat sangat dirugikan, karena tidak diberi kesempatan untuk menikmati bukti-bukti atau testimoni kesejarahan melalui pancaindera mereka.

Tidak usah heran bila seorang arsitek Inggris yang tersohor bernama Eugene Ruskin pernah menyatakan, ’’Bukanlah dosa yang kecil menghancurkan bangunan bersejarah’’.

Memang, ada sekelompok pejabat daerah yang pernah menyoal, kenapa harus melestarikan bangunan-bangunan peninggalan Belanda? Kan malah jadi malu, diingatkan kembali bahwa kita dulu pernah dijajah Belanda selama 350 tahun. Bongkar sajalah, lupakan bahwa kita adalah keturunan bangsa terjajah, budak, kuli......

Menurut saya, itu pandangan yang keblinger dan bisa menyesatkan. Sejarah adalah sejarah, tidak bisa diubah atau ditutup-tutupi. Waktu tidak bisa kembali. Mestinya kita berkisah terbuka pada anak-cucu, bahwa memang dulu kita pernah dijajah Belanda tiga setengah abad. Tambah dijajah Jepang dua setengah tahun. Tetapi para pahlawan dan pejuang pendahulu kita, bersama-sama dengan rakyat, hanya berbekal bambu runcing, berhasil mengusir para penjajah. Dan kita berhasil pula menjadi negara yang merdeka, sejajar dengan negara-negara kolonialis itu. Nah, akan tumbuhlah national pride atau civic pride di kalangan generasi penerus.
Ambil Hikmah Dari fenomena bunuh diri budaya yang merebak di berbagai pelosok kota-kota di Indonesia, kita semua mesti bisa mengambil hikmahnya. Kita mafhum memang sudah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan penjabarannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun1993. Namun dalam era desentralisasi dan otonomi daerah, kiranya perlu direkomendasikan agar setiap daerah wajib menyusun rencana konservasi dengan format dan substansi yang komprehensif.

Tidak sekadar berupa daftar bangunan bersejarah yang dinilai layak dikonservasi, tetapi juga menyangkut kawasan bersejarah, bahkan bila perlu sampai ke aras kota bersejarah (historic town).

Rencana konservasi yang dirumuskan kemudian disusun secara ilmiah dan profesional itu, mesti dikukuhkan dengan peraturan daerah agar mengikat siapa pun juga yang menjadi pimpinan daerah.

Kota Semarang sudah lumayan, memiliki SK Wali Kota tentang Konservasi Bangunan Bersejarah, tetapi sayang sekali belum diperdakan. Mudah-mudahan segera, syukur kalau bisa oleh wali kota yang sekarang. Barang tentu dengan penyempurnaan sesuai hasil penelitian yang mutakhir.

Selain rencana konservasi yang diperdakan perlu disiapkan juga tentang sistem pengelolaan atau manajemennya yang efektif. Khususnya para arsitek, perencana kota, seniman, budayawan, mesti bersatu padu ikut membantu pemikiran dan menyusun panduan perancangan. Tidak kalah penting adalah upaya yang lebih serius dalam kegiatan sosialisasi ke segenap lapisan masyarakat. (10)

— Eko Budihardjo, guru besar arsitektur dan perkotaan Undip, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)

 

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
SATRIA PININGIT http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=23074 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=23074 Sat, 30 Jan 2010 04:02:03 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE Serba-Serbi http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=23074

Dipaparkan ada tujuh satrio piningit yang akan muncul sebagai tokoh yang dikemudian hari akan memerintah atau memimpin wilayah seluas wilayah “bekas” kerajaan Majapahit , yaitu : Satrio Kinunjoro Murwo Kuncoro, Satrio Mukti Wibowo Kesandung Kesampar, Satrio Jinumput Sumelo Atur, Satrio Lelono Topo Ngrame, Satrio Piningit Hamong Tuwuh, Satrio Boyong Pambukaning Gapuro, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu.Berkenaan dengan itu, banyak kalangan yang kemudian mencoba menafsirkan ke-tujuh Satrio Piningit itu adalah sebagai berikut :

1.      SATRIO KINUNJORO MURWO KUNCORO . Tokoh pemimpin yang akrab dengan penjara (Kinunjoro), yang akan membebaskan bangsa ini dari belenggu keterpenjaraan dan akan kemudian menjadi tokoh pemimpin yang sangat tersohor diseluruh jagad (Murwo Kuncoro). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai Soekarno , Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia yang juga Pemimpin Besar Revolusi dan pemimpin Rezim Orde Lama. Berkuasa tahun 1945-1967.

2.      SATRIO MUKTI WIBOWO KESANDUNG KESAMPAR . Tokoh pemimpin yang berharta dunia (Mukti) juga berwibawa/ditakuti (Wibowo), namun akan mengalami suatu keadaan selalu dipersalahkan, serba buruk dan juga selalu dikaitkan dengan segala keburukan / kesalahan (Kesandung Kesampar). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai Soeharto , Presiden Kedua Republik Indonesia dan pemimpin Rezim Orde Baru yang ditakuti. Berkuasa tahun 1967-1998.

3.      SATRIO JINUMPUT SUMELA ATUR. Tokoh pemimpin yang diangkat/terpungut (Jinumput) akan tetapi hanya dalam masa jeda atau transisi atau sekedar menyelingi saja (Sumela Atur). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai BJ Habibie , Presiden Ketiga Republik Indonesia. Berkuasa tahun 1998-1999.

4.      SATRIO LELONO TAPA NGRAME. Tokoh pemimpin yang suka mengembara / keliling dunia (Lelono) akan tetapi dia juga seseorang yang mempunyai tingkat kejiwaan Religius yang cukup / Rohaniawan (Tapa Ngrame). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai KH. Abdurrahman Wahid , Presiden Keempat Republik Indonesia. Berkuasa tahun 1999-2000.

5.      SATRIO PININGIT HAMONG TUWUH . Tokoh pemimpin yang muncul membawa kharisma keturunan dari moyangnya (Hamong Tuwuh). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai Megawati Soekarnoputri , Presiden Kelima Republik Indonesia. Berkuasa tahun 2000-2004.

6.      SATRIO BOYONG PAMBUKANING GAPURO. Tokoh pemimpin yang berpindah tempat (Boyong / dari menteri menjadi presiden) dan akan menjadi peletak dasar sebagai pembuka gerbang menuju tercapainya zaman keemasan (Pambukaning Gapuro). Banyak pihak yang menyakini tafsir dari tokoh yang dimaksud ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono . Ia akan selamat memimpin bangsa ini dengan baik manakala mau dan mampu mensinergikan dengan kekuatan Sang Satria Piningit atau setidaknya dengan seorang spiritualis sejati satria piningit yang hanya memikirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga gerbang mercusuar dunia akan mulai terkuak. Mengandalkan para birokrat dan teknokrat saja tak akan mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. Ancaman bencana alam, disintegrasi bangsa dan anarkhisme seiring prahara yang terus terjadi akan memandulkan kebijakan yang diambil.

7.      SATRIO PINANDITO SINISIHAN WAHYU. Tokoh pemimpin yang amat sangat Religius sampai-sampai digambarkan bagaikan seorang Resi Begawan (Pinandito) dan akan senantiasa bertindak atas dasar hukum / petunjuk Allah SWT (Sinisihan Wahyu). Dengan selalu bersandar hanya kepada Allah SWT, Insya Allah, bangsa ini akan mencapai zaman keemasan yang sejati.

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
NAMA-NAMA BUPATI BANYUMAS http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=22803 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=22803 Wed, 27 Jan 2010 17:38:20 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE Seputar Banyumas http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=22803

 

PARA ADIPATI DAN BUPATI SEMENJAK BERDIRINYA KABUPATEN BANYUMAS

TAHUN 1582 S/D SEKARANG

 

1.    R. Djoko Kahiman, Adipati Warga Utama II (1582-1583)

2.    R. Ngabehi Merta Sura (1583-1600)

3.    R. Ngabehi Merta Sura II, Ngabehi Kalidethuk (1601 - 1620)

4.    R. Adipati Mertayuda I, Ngabehi Bawang (1620 - 1650)

5.    R. Tumenggung Mertayuda II, R.T Seda Masjid/RT. Yudanegara I (1650 -1705)

6.    R. Tumenggung Suradipura (1705 - 1707)

7.    R. Tumenggung Yudanegara II, RT. Seda Pendapa (1745)

8.    R. Tumenggung Reksa Praja (1749)

9.    R. Tumenggung Yudanegara III (1755) kemudian diangkat menjadi Patih Sultan Yogyakarta dan bergelar Danureja

10.    IR. Tumenggung Yudanegara IV (1780)

11.    R. Tumenggung Tejakusuma, Tumenggung Keong (1788)

12.    R. Tumenggung Yudanegara V (1816)

13.    Kasepuhan : R. Adipati Cokronegara (1816 - 1830) Kanoman : R. Adipati Broto Diningrat (RT. Martadireja)

14.    RT. Martadireja II (1832 - 1882) kemudian pindah ke Purwokerto (Ajibarang)

15.    R. Adipati Cokronegara I (1832 - 1864)

16.    R. Adipati Cokronegara II (1864 - 1879)

17.    Kanjeng Pangeran Arya Martadiredja III (1879 - 1913)

18.    KPAA Ganda Subrata (1913 - 1933)

19.    RAA. Sujiman Gandasubrata (1933 - 1950)

20.    R. Moh. Kabul Purwodireja (1950 - 1953)

21.    RE. Budiman (1953 - 1957)

22.    M. Mirun Prawiradireja (30 Januari 1957 s/d 15 Desember 1957)

23.      R. Bayu Nuntoro (15 Desember 1957 - 1960)

24.      R. Subagyo (1960 - 1966)

25.     Letkol Inf. Soekarno Agung (1966 -1971)

26.     Kol. Inf. Pudjadi Jaring Bandayuda (1971 - 1978)

27.     Kol. Inf. RG. Rudjito (1978 - 1988)

28.     Kol. Inf. Djoko Sudantoko, S.Sos. (1988 - 1998)

29.     Kol. Art. HM. Aris Setiono, SH, S.IP (1998 - 2008)

30.     Drs. H. Marjoko, M.M (2008-2013)

 

 

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
'Tsunami' Sudah Dekat, Bersatulah http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=21245 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=21245 Fri, 15 Jan 2010 14:49:38 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE Seputar Banyumas http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=21245

Oleh : H Bambang Pudjianto BE


    Konferensi cabang (konfercab) dengan agenda utama memilih ketua serta jajaran pengurus baru dalam tubuh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas tinggal menunggu hari.  Proses diawali dengan mengumpulkan aspirasi dari bawah melalui rapat pleno pengurus anak cabang atau PAC untuk menentukan usulan terbanyak siapa yang diinginkan oleh pengurus di tingkat kecamatan tersebut.  Awal itu, meski seperti biasa terjadi perang urat syaraf yang tak terelakkan antar pendukung calon ketua, namun secara umum sudah bisa berjalan dengan baik sebagaimna ketentuan yang ditetapkan DPP PDI Perjuangan . Alhamdulillah.
    Proses yang terjadi selama beberapa hari penjaringan melalui rapat pleno memang penuh diwarnai dengan riak-riak kecil ketegangan psikis antar kedua kubu, kubu Shinta Laila SH dan Juli Krisdianto SE. Namun demikian, harus disadari oleh seluruh kader, pengurus, tokoh maupun simpatisan bahwa itulah adanya sebuah proses demokrasi oleh partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratatisasi yang ada di tanah air tercinta ini.  Sehingga harus dapat dipahami bahwa hasil apapun, dengan proses yang terjadi seperti apa, maka semestinya bisa disadari sebagai sebuah proses menuju keutamaan kedewasaan dalam berpolitik, yaitu sikap legowo.
    Di sini saya tidak akan membicarakan antara 'kalah' atau 'menang' karena bagi saya, proses penyerapan aspirasi yang sudah diatur dalam SK DPP PDIP No 435 Tahun 2009 itu, bukan didasari atas pemilihan siapa yang ditawarkan. Namun merupakan usulan yang disampaikan oleh masing-masing PAC. Sekali lagi, saya begitu berharap akan munculnya sikap kedewasaan dari keduabelah pihak untuk tidak saling mencerca satu sama lain. Yang merasa 'kalah' mereka juga harus legawa, sedangkan yang merasa 'menang' maka siapkanlah rasa tepa slira untuk tetap menganggap saudara satu partai adalah bagian dari keluarga besar.
    Tujuan utama dari gawe partai dalam konteks ini adalah kepemimpinan. Dan kepemimpinan itu tidak akan pernah terlepas dari kekuasaan.  Pun sebaliknya, membicarakan soal  masalah kekuasan menjadi sangatlah penting, karena inti dari sebuah kemepimpinan adalah pengaruh dari sebuah kekuasasan.  Joseph Reitz dan Linda N Jewell (1985) mengatakan, influence is the process by which managers affect other behavior. Power is the ability to exert influence.     Keberhasilan seorang pemimpin banyak ditentukan oleh kemampuannya dalam memahami situasi serta skill dalam menentukan macam kekuasaan yang tepat untuk merespon tuntutan situasi. Dalam istilah kita seringkali disebut 'tanggap'. Adalah pemimpin yang tanggap yang kemudian bisa dihargai untuk dijalankan 'titah'nya dengan tulus oleh mereka yang mengikuti .
    Ada beberapa sumber kekuasaan. Salah satu dari sumber kekuasaan adalah kekuasaan paksaan, yakni sebuah kekuasaan yang didasarkan atas rasa takut, seorang pengikut merasa bahwa kegagalan memenuhi permintaan seorang pemimpin dapat menyebabkan dijatuhkannya sesuatu bentuk hukuman. Inilah yang menurut saya, kekuasaan yang kemudian bermuara pada ketidakadilan bagi keseluruhan. Untuk memenuhi rasa adil, memang, itu bukan sebuah hal yang sama sekali mudah. Namun demikian, jika dalam merengkuh kekuasaan itu unsur paksaan masuk di dalamnya, maka proses yang terjadi nantinya akan berakibat pada ketidaktulusan dalam melakukan sesuatu. Saya pikir, kembali kepada proses penyerapan aspirasi dari awal proses konfercab ini, hal tersebut tidaklah terjadi. Tidak ada satupun, pihak-pihak yang selama ini melakukan paksaan untuk menentukan pilihan mereka terhadap calon pemimpin.
    Soal kekuasaan paksaan itu. Kekuatan paksaan itu juga timbul akibat kurang sebuah kharisma dalam diri seorang pemimpin. Padahal, kepemimpinan jelas tidak pernah terlepas dari daya tarik seseorang yang dikagumi oleh pra pengikutnya karena memiliki suatu ciri khas. Bentuk kekuasaan ini secara populer dinamakan kharisma. Pemimpin yang memiliki daya kharisma yang tinggi dapat meningkatkan semangat dan menarik pengikutnya untuk melakukan sesuatu, pemimpin yang demikian tidak hanya diterima secara mutlak namun diikuti sepenuhnya oleh bawahan yang secara langsung, jika kekuasaan itu ada pada tubuh partai maka hubungan yang paling erat adalah dengan konstituen atau rakyat.
    Memang bukan perkara yang mudah untuk bisa menciptakan kharisma. Tapi janganlah terlebih dulu mengolok-olok sebelum pemimpin itu berjalan melakukan tugasnya.. Toh, kita semua juga harus mengakui bahwa diri kita bukanlah manusia yang bisa melakukan segala hal. Karisma bukan tercipta karena sosok, tetapi karena bagaimana sosok itu melakukan hal-hal yang secara tulus bisa berguna bagi semua yang berkepentingan.
    Dalam konteks kepartaian, konflik internal memang kerap tidak bisa dihindarkan. Akan tetapi apakah semua pihak saat ini tidak bisa memperhatikan masa depan partai dimana ancaman dari eksternal begitu besar menghadang arus besar ini yang semakin hari menyusut akibat semakin melorotnya pondasi strukturul partai.  Kepada segenap simpatisan, pengurus maupun tokoh-tokoh partai yang selama ini telah banyak perjuangan demi kebesaran partai,  marilah kita letakkan idealisme ini dipundak kita demi mengukuhkan kepentingan besar kita ke depan untuk partai. Lupakan semua yang pernah terjadi karena kekuasaan bukanlah satu-satunya jalan untuk bisa memberikan sumbangsih kepada partai. Kita bukan musuh, tetapi saudara satu darah idealisme yang akan terus kokoh manakala jiwa kita selalu bersatu. Gelombang 'Tsunami' sudah terasa getarannya di depan kita, tak ada kata lain selain segera kita bersatu !!! ”Dharma eva hato hanti” . bersatu itu kuat, kuat karena bersatu.

 

 

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
Cikungunya atau Simbolisasi Yang Lebih Penting? http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=21052 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=21052 Thu, 14 Jan 2010 01:03:26 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE Serba-Serbi http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=21052

Oleh : H Bambang Pudjianto BE

 

          Bukan Banyumas jika saat ini, hal-hal yang menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat  kemudian dijadikan sebagai berita yang hanya dianggap sebagai angin lalu. Cikungunya, adalah salah satu contoh yang akhir-akhir ini menjadi topic utama sejumlah media massa terkait belum adanya tindakan kongkrit dari Pemkab Banyumas. Padahal, seperti yang kita tahu, keresahan yang disampaikan oleh masyarakat, bukanlah keresahan yang dibuat-buat oleh mereka,  akan tetapi memang benar-benar terjadi apa adanya.

          Informasi dari berbagai sumber terpecaya menyebutkan, sekitar 1500 warga mengalami demam Cikungunya. Dari awal yang terjadi di Cilongok, sampai merambah ke wilayah kecamatan lain seperti di Lumbir, Ajibarang, Sokaraja bahkan sampai di wilayah kecamatan di tengah kota . Tidak ada langkah kongkit yang membuat nyaman warga,  lagi-lagi warga hanya mengharapkan suara mereka yang  disampaikan ke media massa bisa terdengar sampai ke telinga sang penguasa.

          Sampai dengan beberapa bulan serangan Cikingunya wal terjadi di Cilongok, langkah kongkrit hampir tidak dilakukan oleh pemerintah. Saya bahkan sempat prihatin ketika menden gar kalau seorang pejabat mengatakan, itu tak akan menimbulkan kematian. Lalu, apakah benar jika penguasa melihat sebuah wabah hanya dibiarkan agar mereka sendiri yang mengatasinya? Di sisi lain, warga yang terserang adalah mereka yang biasanya bekerja satu hari untuk makan satu hari. Terutama para penderes gula kelapa, tukang ojek sampai pengangguran.

Berbicara soal tekhnis Cikuingunya. Gejala Cikungunya timbul dengan disertai tanda-tanda pegal-pegal, ngilu, juga timbul rasa sakit pada tulang-tulang. Ada yang menamainya sebagai Demam Tulang atau Flu Tulang. Gejala-gejalanya memang mirip dengan infeksi virus dengue dengan sedikit perbedaan pada hal-hal tertentu. virus ini dipindahkan dari satu penderita ke penderita lain melalui nyamuk, antara lain Aedes aegypti. virus yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti ini akan berkembang biak di dalam tubuh manusia .

Ironisnya, virus ini konon juga  menyerang semua usia, baik anak-anak maupun dewasa di daerah endemis.. Secara mendadak penderita akan mengalami demam tinggi selama lima hari, sehingga dikenal pula istilah demam lima hari. Pada anak kecil dimulai dengan demam mendadak, kulit kemerahan. Ruam-ruam merah itu muncul setelah 3-5 hari. Mata biasanya merah disertai tanda-tanda seperti flu. Sering dijumpai anak kejang demam. Sedangkan pada anak yang lebih besar, demam biasanya diikuti rasa sakit pada otot dan sendi, serta terjadi pembesaran kelenjar getah bening . Pada orang dewasa, gejala nyeri sendi dan otot sangat dominan dan sampai menimbulkan kelumpuhan sementara karena rasa sakit bila berjalan. Kadang-kadang timbul rasa mual sampai muntah. Pada umumnya demam pada anak hanya berlangsung selama tiga hari dengan tanpa atau sedikit sekali dijumpai perdarahan maupun shock. Bedanya dengan demam berdarah dengue, pada Chikungunya tidak ada perdarahan hebat, renjatan (shock) maupun kematian.

Memutus rantai penularan dengan memberantas nyamuk tersebut sebagaimana sering disarankan dalam pemberantasan penyakit demam berdarah dengue. Insektisida yang digunakan untuk membasmi nyamuk ini adalah dari golongan malation, sedangkan themopos untuk mematikan jentik-jentiknya. Malation dipakai dengan cara pengasapan, bukan dengan menyemprotkan ke dinding. Hal ini karena Aedes aegypti tidak suka hinggap di dinding, melainkan pada benda-benda yang menggantung.

Namun, pencegahan yang murah dan efektif untuk memberantas nyamuk ini adalah dengan cara menguras tempat penampungan air bersih, bak mandi, vas bunga dan sebagainya, paling tidak seminggu sekali, mengingat nyamuk tersebut berkembang biak dari telur sampai menjadi dewasa dalam kurun waktu 7-10 hari.. Halaman atau kebun di sekitar rumah harus bersih dari benda-benda yang memungkinkan menampung air bersih. Jadi, bisa saja sebenarnya sosialisasi digalakkan secara sistematis agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti.  

                    Saya tak habis pikir kenapa ketika potensi penyebaran ini terjadi di salah satu desa, tidak ada tindaklanjut yang serius. Di sisi lain, dinas yang menangani permasalahan ini tampa knya sedang sibuk menyiapkan kepindahan kantor (saat itu)  dari yang lama ke kantor yang dibangun dengan anggaran Rp 5 M dari anggaran APBD Tahun 2009 lalu.

          Ironisnya lagi, saya sebut ironis karena disaat masyarakat sedang ketakutan dengan wabah baru itu, sang penguasa bukanlah mencoba untuk melakukan langkah agar masyaraka tenang akan tetapi justru melakukan kegiatan lain seperti simbolisasi/penanda desa dengan menanam pohon yang konon dianggap pohon khas desa-desa tertentu. Jelas, acara itu dibuat secara seremonial. Dilaksanakan di sedikitnya 35 desa yang memiliki nama mirip seperti tanaman. Padahal jika dihitung, penyebaran Cikungunya yang terjadi belum sampai pada jumlah desa yang dikunjungi penguasa. Jika saja, penguasa  juga melakukan sosialiasi penanggulangan dengan mengunjungi separuh saja dari jumlah desa yang sedang terkena wabah, maka setidaknya, masyarakat juga telah merasa telah diperhatikan.  Sayangnya, hal-hal yang sebenarnya penting kadangkala masih dianggap bukan menjadi hal yang harus didahulukan. Cikungunya adalah contoh kasus yang kesekian kali. (***)

 

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/
SEJARAH HARI IBU DI INDONESIA http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=18330 http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=18330 Tue, 22 Dec 2009 02:35:24 +0700 H. Bambang Pudjiyanto, BE BUDAYA http://bambangpudjiyanto.com/?pg=articles&article=18330

Kongres Perempuan Indonesia I

Organisasi perempuan sendiri sudah ada sejak 1912, diilhami oleh perjuangan para pahlawan wanita abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain.

Sejarah Hari Ibu diawali dari bertemunya para pejuang wanita dengan mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 - 25 Desember 1928 di Yogyakarta, di gedung, yang kemudian dikenal sebagai Mandalabhakti Wanitatama di Jalan Adisucipto. Dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Sifat yang luas dan demokratis dari Kongres Perempuan I ini dibuktikan oleh ikutnya, antara lain, organisasi Wanita Utomo, Wanita Tamansiswa, Putri Indonesia, Aisyiyah, Jong Islamieten Bond bagian Wanita, Wanita Katholik, dan Jong Java bagian Perempuan.

Salah satu hasil dari kongres tersebut adalah membentuk Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai  Kongres Watita Indonesia (Kowani).

Peristiwa itu dianggap sebagai salah satu tonggak penting sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia. Pemimpin organisasi perem-puan dari berbagai wilayah se-Nusantara berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib kaum perempuan.

Berbagai isu yang saat itu dipikirkan untuk digarap adalah:

persatuan perempuan Nusantara;

pelibatan perempuan dalam perjuangan melawan kemerdekaan;

pelibatan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa;

perdagangan anak-anak dan kaum perempuan;

perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita;

pernikahan usia dini bagi perempuan, dan sebagainya.

Yang cukup penting kita cermati adalah hasil keputusan kongres tersebut untuk mendirikan badan permufakatan bernama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) yang bertujuan menjadi pertalian segala perhimpunan perempuan Indonesia dan memperbaiki nasib dan derajat perempuan Indonesia. Pada tahun 1930 PPPI dirubah menjadi PPII (Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia)

 

Kongres Perempuan II (Maret 1932)

Perkembangan gerakan perempuan semakin maju. Pada tahun 1930, Suwarni Pringgodigdo, mendirikan organisasi perempuan yang aktif dalam perjuangan politik, yaitu Istri Sedar di Bandung dan menerbit-kan Jurnal Sedar. Perjuangan lain, adalah upaya gerakan perempuan untuk menentang poligami yang dipandang merugikan perempuan.

Di dalam Kongres Perempuan II, Maret 1932, muncul pula isu nasionalisme dan politik, selain soal perdagangan perempuan, hak perempuan dan penelitian keadaan sanitasi di kampung serta tingginya angka kematian bayi.

Ki Hajar Dewantara, dalam pidatonya mengatakan, sangat terkesan dengan perjuangan feminis di Turki, Cina, Persia, dan India, yang memberikan kontribusi sangat besar bagi suksesnya perjuangan nasional di negara mereka.

Dua tahun sebelum Kongres II ini, pada tahun 1930, Suwarni Pringgodigdo, mendirikan organisasi perempuan yang aktif dalam perjuangan politik, yaitu Istri Sedar di Bandung dan menerbitkan jurnal Sedar. Perjuangan lain, adalah upaya gerakan perempuan untuk menentang poligami yang dipandang merugikan perempuan.

Peringatan Hari Ibu

Penetapan tanggal 22 Desember sebagai perayaan Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Peringatan 25 tahun Hari Ibu pada tahun 1953 dirayakan meriah di tak kurang dari 85 kota Indonesia, mulai dari Meulaboh sampai Ternate.

Misi diperingatinya Hari Ibu pada awalnya lebih untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini. Dari situ pula tercermin semangat kaum perempuan dari berbagai latar belakang untuk bersatu dan bekerja bersama.

Pada tahun 1950-an, peringatan Hari Ibu mengambil bentuk pawai dan rapat umum yang menyuarakan kepentingan kaum perempuan secara langsung.

Di Solo, 25 tahun Hari Ibu (tahun 1953) dirayakan dengan membuat pasar amal yang hasilnya untuk membiayai Yayasan Kesejahteraan Buruh Wanita dan beasiswa untuk anak-anak perempuan. Pada waktu itu panitia Hari Ibu Solo juga mengadakan rapat umum yang mengeluarkan resolusi meminta pemerintah melakukan pengendalian harga, khususnya bahan-bahan makanan pokok.

Melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 Presiden Soekarno menetapkan bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga kini.

Hari Ibu bukan Mother’s Day

 

Penggunaan kata IBU ini pulalah yang tampaknya telah membuat pemaknaan Hari Ibu terseret ke arah pemaknaan Mother’s Day, yang lebih ditujukan untuk memberi puja-puji terhadap ke-ibu-an (motherhood) dan perannya sebagai "yang telah melahirkan dan menyusui", sebagai pengasuh anak, sumber kasih sayang, pemandu urusan domestik, dan pendamping suami.

Hal-hal inilah yang menjadi titik sentral peringatan Mother’s Day di sebagian negara Eropa dan Timur Tengah, yang mendapat pengaruh dari kebiasaan memuja Dewi Rhea, istri Dewa Kronus, dan ibu para dewa dalam sejarah Yunani kuno. Maka, di negara-negara tersebut, peringatan Mother’s Day jatuh pada bulan Maret.

Di Amerika Serikat dan lebih dari 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong, peringatan Mother’s Day jatuh pada hari Minggu kedua bulan Mei karena pada tanggal itu pada tahun 1870 aktivis sosial Julia Ward Howe mencanangkan pentingnya perempuan bersatu melawan perang saudara.

Akan tetapi, seperti terjadi di Indonesia, makna itu mengalami pendangkalan akibat komersialisasi dan bisnis media lebih ke arah hari makan-makan, pemberian kado atau ucapan ”Selamat Hari Ibu” bagi para ibu, yang lebih bersifat individualis dan konsumtif.

Dari hal-hal sebagaimana terurai di depan, tampak peringatan Hari Ibu 22 Desember di Indonesia amat tidak konsisten karena secara makna lebih cenderung mengarah ke worshiping motherhood, seperti di Eropa dan Timur Tengah, dan praktiknya cenderung meniru apa yang dilakukan masyarakat Amerika Serikat, tetapi dari segi waktu maunya memakai tanggal di mana pejuang perempuan bangsa bersatu.

 

]]>
http://bambangpudjiyanto.com/rss-comments/