logo
Counter Pengunjung

Trafik Pengunjung

Sugeng Rawuh
image

H. Bambang Pudjiyanto, BE

Anggota DPRD Banyumas


Anggota Fraksi PDI Perjuangan
call/sms : 081327584477

BENDA CAGAR BUDAYA KITA

image

Oleh : H Bambang Pudjiyanto BE

          Kalau kita sudah kehilangan budaya, dengan perangkat-perangkatnya, bukan sebuah kemustahilan bahwa kita lambat laun akan tergilas oleh zaman. Ya….zaman semakin komplek. Pengaruh budaya dari luar kian beragam mempengaruhi bukan hanya sisi kejiwaan bangsa kita namun juga dari sisi-sisi yang nyata dari bentuk papan maupun sandang. Pengaruh itu semakin kuat sehingga mengakibatkan identitas kita semakin absurd ditelan oleh zaman itu sendiri. Kita hanya punya identitas. Itulah kita. Tak usah merasa berlebihan dalam menyanjung diri toh pada kenyataannya, kita ini tak pernah memiliki kekayaan apapun selain kekayaan identitas dari sebuah bangsa yang memiliki keberagaman budaya, dan perangkatnya.

          Pro dan kontra kebijakan Bupati Banyumas Drs. H Mardjoko MM, untuk kesekian kalinya terjadi. Kali ini, yang ramai menjadi perbincangan diantara para tokoh masyarakat kita adalah mengenai kebijakan penguasa membangun sebuah sumur di Aula Gedung Pendopo Si Panji. Sumur yang dibangun itu, menurut alasan Bupati, dibangun sebagai sumber mata air, yang ia yakini melalui cara yang ia lakukan sebagai sumber mata air yang pernah hidup pada awal berdirinya Kabupaten Banyumas. Bupati, berniat untuk kembali menghidupkan mata air tersebut, dengan membangun sebuah sumur di dalam aula.

Namun, mata air dari sumur yang konon akan disalurkan dalam 5 kran tersebut tidaklah mulus. Masyarakat setempat, yang selama ini begitu bangga dengan ‘kekayaan’ mereka satu-satunya yaitu Kompleks Pendopo Si Panji yang menyisakan benda-benda asli dari peninggalan lama, dibongkar sesuai dengan perintah sang penguasa. Masyarakat dibuat bingung, bimbang dengan pekerjaan yang dilakukan oleh bupati itu karena yang bersangkutan tidak pernah sekalipun menerangkan maksud dan tujuan pembangunan sumur tersebut. Dari sinilah, perlawanan masyarakat terhadap kebijakan bupati kembali dimulai. Masyarakat pun menuntut haknya untuk mengetahui apa yang akan dikerjakan terhadap ‘kekayaan’ mereka. Untuk kemudian menuntut agar pembangunan dihentikan.

Hingga akhirnya, sebuah surat kabar lokal membuka tabir kebenaran dari apa yang menjadi keraguan masyarakat. Surat Nomor 185/101.SP/BP3/P-II/2010 yang datang dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah tentang pembuatan sumur di gedung Kabupaten Lama Banyumas secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa komplek yang sekarang dibangun itu merupakan benda cagar budaya. Dasar penetapan itu adalah sudah diinventarisirnya gedung Kabupaten Lama Banyumas sebagai benda cagar budaya tak bergerak pada tahun 2004 dengan Nomor 11-02/Bas/43/TB/04. Secara gamblang, surat yang ditandatangani oleh Kepala BP3 Drs Tri Hatmaji itu juga memerintahkan agar kegiatan yang berkaitan dengan perubahan benda cagar budaya secara menyeluruh maupun terhadap bagian-bagiannya terkait prosedur perijinan dan ketentuan-ketentuan tentang perlakukan benda cagar budaya sesuai dengan UU RI No. 5 Tahun 1992 harus dilalui dulu. Dan itu, tidak dilakukan oleh penguasa pada saat melakukan kegiatan itu. Namun, semua itu ternyata tetap saja tidak membuka mata hati sang penguasa. Bahkan dengan keyakinannya bahwa yang dilakukan itu merupakan kebenaran yang sesungguhnya, penguasa malah melakukan hal yang sangat konyol. Yakni menyurati menteri agar Kepala BP3 Jateng untuk dicopot jabatannya karena telah melakukan langkah atau keputusan dalam menentukan status banda cagar budaya untuk lokasi yang dibangun sumur. Bukan hanya itu saja, sang penguasa juga membuat lelucon dengan menyalahkan orang per orang sebagai biar kerok dari rencana pembangunan yang menurut dia, dilakukan demi kemajuan Banyumas. Jika ini kemudian ditanggapi dengan emosi, maka yang terjadi jelas seperti sebuah kulit durian yang hanya melawan buah timun.

          Kritik yang disampaikan masyarakat, selama ini selalu saja dipandang sebelah mata bahkan ironisnya, disebut-sebut sebagai sebuah provokasi untuk mengambat jalannya pembangunan. Padahal, kritik yang disampaikan terhadap dirinya sebagai seorang penguasa, dilakukan ketika masyarakat mendambahkan sebuah pembangunan yang dilakukan dengan aturan-aturan sebagaimana penguasa itu adalah seorang kepala pemerintahan. Penguasa pun seharusnya menyadari, jikalau ada perbedaan dalam pandang, terutama dalam penyikapan terhadap pembangunan sumur bor baik oleh masyarakat maupun oleh BP3 Jateng selaku kepanjangan tangan Menteri, yang dilakukan oleh bupati seharusnya melakukan uji materiil atau yudicial review, bukan kemudian menganggap Kepala BP3 ibarat seorang mantri pasar yang ketika itu berani menyatakan komentar atau keputusannya, dalam waktu tiga hari langsung dimutasi. Atau yang lebih konyol lagi memvonis masyarakat yang mengkritik sebagai seorang yang anti terhadap pembangunan. Pembangunan dalam sebuah pemerintahan itu memiliki tata cara dan pedoman, tidak dilaksanakan berdasarkan wangsit. Pemerintahan, kata dia, dalam melaksanakan kebijakan semestinya dilandasi dengan sebuah tatanan yang rasional sebagaimana tertuang dalam undang-undang, bukan dilandaasi hal-hal irasional yang tidak ada dalam sebuah undang-undang.

          Banyumas memang sangat kaya akan peninggalan. Kompleks Pendopo Si Panji adalah salah satu bagian dari beragam peninggalan budaya yang diwariskan pendahulu Banyumas yang masih tersisa. Disamping itu pula ada menhir, masjid, situs para sejarah dan lainnya, yang sudah dilindungi keberadaannya oleh pemerintah karena disebut sebagai benda cagar budaya. Pun dengan pendapa yang ada di Banyumas itu. Saya kira tidak menjadi berlebihan ketika masyarakat kemudian mengkritik keras, mendesak agar pembangunan sumur itu dihentikan karena memang, mereka masih menganggap aula pendapa adalah bagian dari sebuah identitas budaya daerah yang harus dipertahankan dengan warna aslinya. Bukan tanpa dasar, semua itu disampaikan dengan dasar hukum yang sudah dibuat pemerintah sendiri tentang bagaimana benda atau tempat yang memang memiliki kekhasan budaya harus diperlakukan. Yakni, semua benda cagar budaya yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia dikuasai oleh Negara (Pasal 4 UU No.5 Tahun 1992), dan dalam rangka penguasaan benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara (Pasal 5 UU No.5 Tahun 1992).

 

Tinjauan Kompleks Pendopo Si Panji sebagai Situs Cagar Budaya

          Kompleks Pendopo Si Panji (dalam inventaris BP3 Jateng disebut Kabupaten Lama Banyumas) dibangun oleh Bupati Yudonegoro II (Bupati Banyumas VII) pada tahun 1706 di kompleks inilah Pemerintahan Kabupaten Banyumas dipusatkan dan pindah ke Purwokerto pada tahun 1937. Pendopo yg berada di Banyumas sekarang merupakan Pendopo tiruan/duplikatnya. Namun meski hanya tiruan, pendapa itu perlu digaris bawahi merupakan jejak dari sejarah tersebut yang sangat penting untuk tetap dilestarikan.

          Dalam UU No.5/1992 beserta peraturan pelaksanaannya, bahwa suatu benda untuk dapat disebut sebagai BCB disamping memenuhi syarat materiil memang juga harus memenuhi syarat formal. Jadi tidak cukup hanya dikatakan bahwa benda/bangunan kuno yang bernuansa tradisionil dengan sendirinya adalah BCB, karena ada proses yuridis yang harus dilalui dan itu bisa membutuhkan waktu yang sangat lama sekali.

          Sebagai syarat materiil, pengertian Benda Cagar Budaya sebagaimana dalam BAB I Pasal 1 ayat (1) UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; Benda Cagar Budaya, juga dapat berupa benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya berada dalam suatu lokasi yang disebut dengan situs, sedangkan situs berada dalam suatu kawasan yang disebut dengan kawasan cagar budaya.

          Sebagai syarat formal, setiap BCB harus mendapatkan penetapan hukum (SK) dari Menteri yang menyatakannya sebagai BCB. Dalam Pasal 6 PP No.10/1993 tentang Pelaksanaan UU No.5/1992 disebutkan “setiap orang yang memiliki BCB wajib mendaftarkannya” dan “Pendaftaran BCB dilakukan pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran BCB di Daerah Tingkat II tempat BCB tersebut berada”.

          Apabila setiap orang wajib mendaftarkan BCB kepada Pemerintah Daerah, sehingga menjadi ironis mana kala dinyatakan oleh Pemkab. Banyumas bahwa BCB Pendopo Si Panji belum terdaftar, sehingga menjadi pertanyaan besar selama ini Pemkab. Banyumas selaku instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas pendaftaran BCB kemana?

Sungguh sangat memprihatinkan bahwa tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh Pemkab. Banyumas dalam menentukan Situs Cagar Budayanya, semua justru diabaikan begitu saja. Bahkan, dengan kejadian pembangunan sumur bor, Pemkab secara langsung telah melakukan perusakan yang merupakan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian nilai budaya.

          Ditinjau secara logika materiil, fakta menunjukkan bahwa secara kasat mata Kompleks Pendopo Si Panji telah berusia lebih 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga harus diberi perlindungan hukum sebagaimana benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya Ditinjau secara logika yuridis, ruang lingkup UU No.5 Tahun 1992 tidak terbatas hanya terhadap benda cagar budaya tetapi juga pada benda yang diduga benda cagar budaya (pasal 3 UU No.5 Tahun 1992) yang dalam rangka perlindungan dan/atau pelestarian diberikan perlindungan sebagai benda cagar budaya (pasal 10(3) UU No.5 Tahun 1992).

          Dengan logika yang paling sederhana, pada saat UU No.5 Tahun 1992 diundangkan tanggal 21 Maret 1992, belum ada satupun benda cagar budaya yang ditetapkan oleh Menteri sebagai benda cagar budaya sebagaimana dikehendaki peraturan perundangan tersebut (matriil dan formal), tetapi benda yang diduga benda cagar budaya tersebut tentunya tidak dapat diperlakukan seenaknya, tetapi harus diperlakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang baru ditetapkan, karena benda yang belum mempunyai Surat Keputusan Penetapan dari Menteri sebagai benda cagar budaya tersebut, asalkan secara substansial memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU No.5 Tahun 1992, maka benda tersebut akan diberi perlindungan sebagai benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya.

          Berdasarkan uraian di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa, meskipun Kompleks Pendopo Si Panji atau Kabupaten Lama Banyumas sebagai benda cagar budaya belum diberi SK oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan (di wilayah Kabupaten Banyumas belum ada yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya, kecuali hanya makam dan masjid), namun demikian memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1992, sehingga “Kompleks Pendopo Si Panji” harus diberi perlindungan sebagaimana benda cagar budaya dengan segala akibat hukumnya. Ini artinya setiap kegiatan yang berkaitan dengan “pengelolaan” (perlindungan dan pemeliharaan) Kompleks Pendopo Si Panji harus tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya beserta peraturan pelaksanaannya.

Copyright © 2010 www.bambangpudjiyanto.com · All Rights Reserved



Powered by sitekno