logo
Counter Pengunjung

Trafik Pengunjung

Sugeng Rawuh
image

H. Bambang Pudjiyanto, BE

Anggota DPRD Banyumas


Anggota Fraksi PDI Perjuangan
call/sms : 081327584477

Manunggu KIP Untuk Banyumas

image

Oleh : H Bambang Pudjianto BE


    Pemerintah menjanjikan era keterbukaan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini menjadi angin segar, bukan hanya bagi kalangan pekerja media namun juga masyarakat luas yang ingin mengetahui segala bentuk kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Apalagi di Kabupaten Banyumas sejak satu setengah tahun yang lalu, keterbukaan tampaknya belum sepenuhnya dihargai sebagai bagian dari demokratisasi, dan justru sebaliknya, alergi kritik mengendap yang kemudian berpotensi mencederai amanah keterbukaan yang sudah menjadi komitmen dari para wakil suara rakyat dan pemerintah di pusat sana. Kritik terhadap pemerintahan di Banyumas diharapkan tidak lagi dikritik sebagai sebagai sebuah tindakan yang menyudutkan, tapi seharusnya dilihat sebagai sebuah dinamika yang mampu memicu perkembangan pembangunan daerah kita, seharusnya.
     Proses demokratisasi diawali dari transparansi atas setiap informasi publik membuat masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi aktif dalam mengontrrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dengan demikian, penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat, dengan akuntabilita yang akan membawa pada tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan terhadap hak azasi manusia . Mengutip apa yang dilontarkan oleh Bupati Banyumas Drs H Mardjoko MM dalam sambutan pada kegiatan workshop mengenai era KIP, bahwa dirinya selama ini merasa disudutkan dengan pemberitaan karena merasa tidak pernah ditanya mengenai kebijakan yang dia ambil. Padahal kalau saya melihat, dalam setiap pemberitaan yang ada, sudah bisa dipastikan terdapat statemen dari dinas yang notabene pelaksana dari kegiatan dan itu juga menjadi kepanjangan tangan dari sang penguasa tersebut. Aneh, ketika kritik itu kemudian ditentang dengan kembali mengkritik pemberitaan agar dirinya merasa tidak bersalah atas kebijakan yang selama ini disampaikan.
    Dengan kehadiran UU KIP, yang baru akan diberlakukan Mei tahun depan, menjadi harapan besar bagi rakyat untuk mengakhiri era rezim ketertutupan birokrasi. Dalam UU tersebut pada Pasal 11 ayat 1 mewajibkan seluruh institusi publik untuk setiap saat menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan: (a) daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; (b) hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; (c) seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; (d) rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; (e) perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; (f) informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; (g) prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau (f) laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
            Sanksi terkait pelanggaran juga harus benar-benar dijadikan referensi agar publik tidak lagi dkebiri. Seperti yang tertuang dalam undang-undang bahwa institusi Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan seseorang sesuai dengan Undang-Undang, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00  (lima juta rupiah). Sebenarnya kewajiban dan ancaman hukuman pidana atau denda, hakikatnya merupakan payung hukum untuk memperoleh informasi publik. Sedangkan bagi pejabat publik, kehadiran UU KIP harus dimaknai sebagai reinforcment untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu mereka dituntut untuk mengubah paradigma birokrasi lama, dari birokrasi yang serba tertutup dan korup, menjadi birokrasi yang serba transparan dan bersih. Bukan birokrasi yang selalu alergi terhadap kritik.
    Sekali lagi, keterbukaan dalam era keterbukaan informasi publik nantinya, adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Semua ini bermuara pada kaburnya batas-batas teritorial pada negara . Adalah sebuah hak untuk secara  mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginan untuk menghilangkan diferensiasi sosial. Semoga, alam berpikir pejabat publik kita di Banyumas bisa lebih wise dalam menyikapinya, bukan mencari calah-celah yang ada untuk mengelak dari implementasi undang-undang yang harus dijalankan. (**)

Copyright © 2012 www.bambangpudjiyanto.com · All Rights Reserved