logo
Counter Pengunjung

Trafik Pengunjung

Sugeng Rawuh
image

H. Bambang Pudjiyanto, BE

Anggota DPRD Banyumas


Anggota Fraksi PDI Perjuangan
call/sms : 081327584477

Oh..... PKL

PEDAGANG KAKI LIMA, dimana ada gula disitu ada semut itulah karakter yang melekat pada PKL yang selalu berlokasi di tempat atau pusat-pusat keramaian dimana dalam keramaian terjadi lalu lintas manusia sementara PKL berada diantaranya alias pedangang kanan kiri lintas manusia”, dan masih banyak lagi yang memaknai tentang PKL.

Sebuah pandangan yang kurang tepat manakala sebagian besar pejabat dan kaum elit lokal pada umumnya memandang pedagang kaki-lima (PKL) sebagai gangguan yang membuat kota menjadi kotor dan tidak rapi juga menyebabkan lalu-lintas macet, pembuangan sampah di sembarang tempat, gangguan bagi para pejalan kaki, pesaing pedagang toko yang terkena pajak besar, bahkan sebagai warga negara Indonesia walaupun sudah jelas mempunyai hak yang sama tapi di Banyumas masih dituduh sebagai kaum urban (bukan warga Banyumas).

 

Pedagang kaki-lima sering digambarkan sebagai pengangguran terselubung, atau setengah pengangguran dengan laju pertumbuhan yang begitu cepat di negara-negara berkembang. Gambaran yang paling buruk terhadap pedagang kaki-lima adalah bahwa mereka dianggap sebagai parasit dan sumber pelaku kejahatan, yang bersama-sama dengan pengemis, pelacur dan pencuri (yang kesemuanya merupakan rakyat kecil) menjadi satu jaringan pelaku kriminal.

 

Dari penelitian di negara-negara berkembang, dapat diketahui bahwa:

1.     Pedagang kaki lima tersebar di semua sektor kota, namun terutama berpusat di tengah kota (25 % dari seluruh).

2.     Sekitar 80 % pedagang kaki lima mempunyai tempat kerja yang agak menetap, sedang sisanya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

3.     Lebih dari 75 % pedagang kaki lima adalah para pendatang dari daerah lain;

4.     Sebagian pedagang kaki lima dengan jenjang pendidikan yang relatif rendah.

5.     Sekitar dua per tiga pedagang kaki lima adalah laki-laki.

 

Sementara PKL di Indonesia pada umumnya berkembang pesat setelah adanya krisis ekonomi tahun 1997. Sebagian dari mereka adalah para pegawai atau karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaannya. Dengan uang pesangon yang tidak seberapa mereka mencoba berusaha mengais rejeki untuk hidup dan menghidupi keluarga. Dengan warung tenda mereka pada umumnya berjualan berbagai jenis makanan pada sore dan malam hari. Pada pagi dan siang hari mempersiapkan segalanya atau sebaliknya, tetapi disamping pangan ada juga yang berjualan sandang seperti pakaian, sandal sepatu dan lain-lain. Dari hal seperti ini pengamatan sementara pedagang kaki lima di kota Purwokerto dapat diambil pelajaran positif bahwa:

1.      Pedagang kaki-lima merubah pola mark up menjadi pola efisiensi. Sewaktu menjadi pegawai/karyawan pada umumnya berusaha menaikkan anggaran belanja, tetapi sebagai pedagang kaki-lima berusaha memperkecil anggaran belanja.

2.      Pedagang kaki-lima merubah pola konsumtif (dengan membelanjakan uang gaji) menjadi produktif (berusaha mendapatkan uang sesuai hasil kerja).

3.      Pedagang kaki-lima merubah pola mencari kerja menjadi menciptakan kerja, dengan tenaga kerja minimal 3 (tiga) orang untuk setiap warung tenda (walau mereka masih dalam satu jalur hubungan keluarga).

4.      Terjalin hubungan kerja secara tidak langsung yang positif dengan para petani untuk kebutuhan bahan baku (daging, ayam, telur, puyuh, dara, lele, ikan, beras, sayuran).

 

Namun demikian dengan belum adanya pola penataan dan pembinaan terhadap PKL yang terkonsep secara konperhensif dari pihak penguasa, menjadikan unsur PKL di kota Purwokerto dan di Kabupaten Banyumas pada umumnya terkesan negatif ditinjau dari berbagai aspek, seperti: mengganggu lalu-lintas dan pejalan kaki, mengganggu pedagang formal (pertokoan), tidak tertib, dan mengganggu keindahan kota.

 

Sering para pejabat kalau bicara penataan PKL mencontohkan daerah-daerah yang telah berhasil dalam penataan PKL seperti halnya mencontohkan kota Solo yang telah berhasil menata PKL setempat menjadi suatu potensi pembangunan kota tetapi tanpa menyampaikan tetang prosesnya, sehingga seyogyanya kalau akan mencontoh kota Solo tentunya paling tidak juga mengetahui strategi-strategi yang harus dilakukan, antara lain :

 

1.      Paradigma: Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu ”soko guru” perekonomian daerah. Hal ini terbukti bahwa dalam kondisi ekonomi nasional tidak menentu (krisis ekonomi) PKL tetap eksis bahkan terus berkembang.

2.      Visi: PKL di masa mendatang menjadi saudagar.

Hal ini dengan tujuan bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan atau perkonomian, tetapi juga meningkatkan martabat para PKL.

3.      Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mau menerapkan pendekatan manusiawi dan kepastian hukum,

 

  1. Pendekatan manusiawi, atau ngewongke para PKL.

Sesuai hakikat manusia sebagai mahluk sosial, maka para PKL di masing-masing lokasi dibentuk paguyuban PKL. Pembahasan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan rencana penataan atau relokasi PKL dilakukan dengan melibatkan anggota kelompok atau paguyuban PKL masing-masing lokasi. Kalau saja para pejabat mau memahami perasaan wong cilik, dapat pula sebagai penghormatan terhadap PKL, dialog dilaksanakan di rumah sang pejabat. Tetapi yang tidak dapat ditinggalkan adalah dialog-dialog harus dilakukan secara intensif, untuk mendapatkan win-win solution . Di Solo (kawasan Monumen 45 Banjarsari) bahkan proses dialog dilakukan sampai 54 kali pertemuan.

 

  1. Kepastian hukum

Kepastian hukum dilakukan dengan menetapkan beberapa peraturan daerah, yang antara lain:

 

1)     Peraturan Daerah tentang RTRW yang antara lain mengatur tentang:

(a)    lokasi peruntukan PKL sesuai jenis yang diperdagangkan;

(b)   route angkutan kota yang mencapai lokasi PKL.

 

2)     Peraturan Daerah tentang PKL disusun berdasar pada data base PKL Kabupaten Banyumas. Peraturan daerah ini mengatur juga perlindungan hukum bagi PKL antara lain dengan memberikan: 

(a)      hak dan kewajiban PKL dalam menjalankan kegiatan sehari-hari;

(b)     insentif dan disinsentif, hal ini bukan berarti diskriminatif tetapi bertujuan disamping untuk melindungi terhadap warga sendiri juga untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan, misalnya disinsentif diberikan kepada PKL yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Banyumas berupa persyaratan-persyaratan khusus, sedang insentif dapat berupa antara lain pembebasan pungutan retribusi dalam waktu tertentu/terbatas.

 

3)     Dalam Peraturan Daerah tentang APBD memperlihatkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas akan kepedulian terhadap penataan PKL yang antara lain diwujudkan dengan jumlah anggaran yang cukup besar (di Sola sampai dengan Rp. 9 milyar) untuk pembangunan bangunan dan infra struktur (jaringan jalan) menuju lokasi reokasi PKL.

 

4.      Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas memberi kebijakan tertentu terhadap PKL antara lain adalah:

a.       Melibatkan sektor formal (Kantor, Pusat perdagangan, Stadion dan lain-lain) untuk menyediakan cluster (bangunan tidak permanen) bagi PKL;

b.      Melibatkan Dinas dan/atau lembaga keuangan untuk menyediakan bantuan dana dengan bunga rendah sebagai tambahan modal PKL;

c.       Melibatkan pemerintah Desa/Kelurahan yang di wilayahnya ada PKL untuk mengawasi pelaksanaan Perda tentang PKL. Dengan data base yang ada, pemerintah Desa/Kelurahan dapat mengetahui semua PKL di wilayah Desa/Kelurahan tersebut;

d.      Melibatkan Paguyuban setempat untuk menangani kebersihan, ketertiban dan gangguan keamanan serta penambahan anggota baru.

e.       Menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk PKL sesuai dengan jenis usahanya, sebagai contoh di Solo, kawasan Gladag sebagai ”Gladag Langen Boga” atau sebagai kawasan wisata kuliner Kota Solo. Rumah makan dan waru ng makan dengan makanan khas yang sudah terkenal diwajibkan membuka warung tenda di kawasan Gladag di malam hari. Karenanya ”Gladag Langen Boga” dapat disebut sebagai salah satu obyek wisata malam Kota Solo. Mereka (para pedagang) tidak ditarik retribusi, tetapi dikenakan pajak Restoran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Dari hal-hal tersebut di atas sangatlah diharapkan agar dalam penataan PKL di Kabupaten Banyumas khususnya di kawasan perkotaan Purwokerto prosesnya sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta, harus terencana dengan konsep yang mendalam, terpadu dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun tentunya disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Banyumas, kajian-kajian tentang PKL sangatlah dibutuhkan sebagai bagian pendukung aspek manusiawi dan regulasi, jadi bukan kajian tentang PKL dilakukan bersamaan dengan penataannya.

 


Copyright © 2010 www.bambangpudjiyanto.com · All Rights Reserved



Powered by sitekno