
Oleh : H. Bambang Pudjianto, BE
Bertambah waktu, makin bertambah pula masalah dalam kehidupan kita. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin, pejabat dengan bawahan kian terlihat semakin jelas. Itu sudah menjadi sistem. Semuanya terjadi secara sistematis.
Saya belum akan berhenti untuk melakukan otokritik. Karena esensinya, tugas saya adalah sebagai wakil rakyat yang seharusnya menyambungkan apa yang dijadikan keinginan (aspirasi) mereka agar bias direalisasikan (wujudkan) dalam kehidupan di lingkungannya.
Kali ini saya ingin berbicara tentang pola upah buruh di Banyumas . Buruh, dalam kamus Indonesia berarti pekerja yang tidak memiliki profesi. Tapi pada prinsipnya, pekerja yang memiliki profesi juga sangat bisa disebut sebagai seorang buruh. Artinya, setiap warga masyarakat yang bekerja entah itu sebagai ahli computer, ahli mesin atau ahli membungkus plastik untuk kemasan, mereka semua buruh ketika bekerja pada suatu perusahaan. Berbicara soal buruh, saya sudah lama mendengar tentang ketidakberesan yang terjadi di Banyumas dalam beberapa tahun terakhir. Baik soal perlakuan, upah atau segala yang kemudian diketahui melanggar dari hak pekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Soal upah yang paling mudah. Beberapa perusahaan informasinya memang tidak membayar secara lengkap apa yang menjadi amanat dari perjanjian antara tiga pihak atau yang disebut dalam perjanjian tripartite. Mereka adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang notabene mewakili suara para pengusaha, lalu ada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang sebenarnya mewakili suara buruh dan pemerintah melalui dinas sebagai fasilitator. Seharusnya, jika melihat ketiga dari seluruhnya, timbangan lebih berat ke hak buruh. Mengingat SPSI adalah perwakilan dari suara mereka sedangkan fasilitator (pemerintah) adalah pelayanan rakyat, dan rakyat yang banyak ini adalah para buruh. Nam un demikian, kita tahu bahwa pada realitanya di lapangan, ‘timbangan’ itu kerapkali rusak dan keberpihakan itu kemudian mengarah lebih berat kepada pengusaha.
Ada lah beberapa teman dari komisi yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat. Melakukan sidak ke salah satu peru s ahaan di wilayah ini. Mereka mendapati banyaknya karyawan yang belum mendapatkan haknya sebagai seorang buruh dengan pembayaran sesuai dengan Upah Miminum Kanbupaten (UMK) yang telah disetujui oleh tiga pihak diatas. UMK untuk di Banyumas sebesar Rp 615 ribu pe bulan yang artinya tiap buruh dalam peru s ahaan apapun harus mendapatkan gaji minimal senominal tersebut tanpa terkecuali. Nah, di salah satu peru s ahaan itu, pihak SPSI sendiri dalam pembicaraan yang sudah terjadi dengan rekan dari komisi seperti justru membela kepentingan pemilik peru s ahaan. Beberapa hal yang dijadikan pertanyaan seperti hak untuk mendapatkan surat perjanjian, atau hak untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan pun tidak tersirat untuk diperjuangkan oleh wadah bagi para buruh tersebut, ironis. Soal upah, ketua dari wadah para buruh itu pun membela perusahaan dengan mengatakan secara lantang bahwa, “perusahaan ini adalah perusahaan perseorangan, atau disingkat PP”. Sejak kapan ada PP? sepengatahuan saya, jika itu perusahaan milik perseorangan, bentuk perusahaannya didirikan dalam bentuk CV, pabrik atau sejenisnya bukan PP yang adalam istilah kamus manapun tidak termaktub di dalamnya. Berbicara mengenai hal dasar soal Upah, perusahaan ini juga masih belum memenuhi UMK yang ditetapkan.
Sehari setelah geger UMK tersebut, kita bingung kembali ketika ada klarifikasi dari pihak perusahaan yang membantah soal upah yang tidak sesuai UMK disertai dengan alas an kenapa hak-hak jaminan bagi buruh yang dikesampingkan. Saya baca juga keterangan dari pihak fasilitator yang saya cermati, tidak ada kalimat yang bersifat teguran justru malah membela diri bahwa tugasnya sebagai pengawas sudah dilaksanakan dengan baik. Itulah, potret dari penguasa kita, yang tak pernah secara ikhlas menerima masuka dengan menjustifikasi dirinya sendiri sudah melakukan kewajibannya sebagai public servant.
Belum jelas soal upah di perusahaan tersebut, saya kembali menerima aduan soal pabrik baru yang konon membayar buruhnya jauh dari standar UMK. Pabrik yang satu ini, adalah hasil dari pencarian investasi kepemimpinan baru yang seolah sedang dikejar target. Terlepas dari control perijinan pada awalnya, kabar yang berhembus ini menerangkan bahwa buruh di sana yang kebanyakan memang berasal dari lingkungan sekitar dihadapkan pada satu pilihan bekerja secara borongan dengan maksimal kemampuan bekerja mendapatkan Rp 18 ribu per hari. Jika dihitung selama 24 hari mereka bekerja, uang harian itu hanya berjumlah Rp 432 ribu. Itu maksimal jika buruh bekerja dengan tenaga yang begitu ekstra. Soal lain yang pantas untuk dipertanyakan oleh para buruh adalah soal jaminan kesehatan bekerja. Dimana, resiko buruh ditempat tersebut sangatlah besar mengingat pabrik tersebut memproduksi pupuk dengan bahan baku kotoran binatang yang juga dalam proses produksinya mengeluarkan banyak sekali asap. Bagaimana tanggapan pemerintah sebagai fasilitator, lagi-lagi belum saya dengar.
Kedua contoh persoalan diatas mungkin saja adalah contoh dari masih banyaknya perusahaan yang menerapkan pola penggajian dan pola perlindungan terhadap tenaga kerja yang belum semuanya mengacu pada aturan perundang-undangan. Inilah potret, yang terekam dan tidak bisa terhalangi dengan pernyataan-pernyataan mudah yang kerap dilontarkan penguasa dalam berbagai kesempatan. Saya berharap, mari bersama-sama untuk memperbaiki sistem, memperbaiki pola yang telah dibangun jika memang dalam semua hal, pemerintah juga kerapkali berlindung akan kesalahan dengan menyebutkan aturan-aturan main. Janganlah terlebih dulu menunjukkan prestasi untuk membayar janji-janji terdahulu, tetapi pada kenyataannya justru bermuara pada kesengsaraan rakyat. Masyarakat memang membutuhkan uang, dengan bekerja lah mereka mendapatkan uang. Tapi perlu diingat bahwa, rakyat Banyumas ini adalah rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama atas dikeluarkannya undang-undang. Jangan berbicara prestasi sebelum semua kita benahi terlebih dahulu. Toh, rakyat juga belum terburu-buru menagih janji untuk saat ini. (***)
Copyright © 2010 www.bambangpudjiyanto.com · All Rights Reserved
Powered by sitekno